Dosen AB Ditangkap terkait Bom Molotov, IPB Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum

Wildan Hidayat
Kampus IPB belum bisa memastikan pemberian bantuan hukum bagi dosen AB yang ditangkap polisi terkait bom molotov untuk Aksi Mujahid 212. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)

“Untuk kasus ini, kami pihak kampus menyerahkan proses hukum pada aparat penegak hukum. Untuk bantuan hukum pihak kampus belum memastikan dibantu atau tidak karena hingga saat ini kampus masih berkordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Dosen AB ditangkap di rumahnya Perumahan Taman Royal 2, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/9/2019). Dari penggeladahan di rumah dosen itu, polisi menemukan 29 bahan peledak jenis bom molotov.

Bom itu diduga akan digunakan untuk mengacaukan jalanya aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari ini di Jakarta.

AB ditangkap setelah SS yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh tim Densus 88 Mabes Polri yang membawa bahan peledak serupa.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan penangkapan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

57 tahun lalu

Densus 88 Turun Tangan Usut Teror Molotov di Barbershop Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan

57 tahun lalu

Geger! IRT di Makassar Lempar Bom Molotov ke Toko Emas hingga Terbakar

57 tahun lalu

Truk Tambang Nekat Tabrak Petugas Dishub saat Razia di Parung Panjang, Berlanjut Pengejaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal