DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

iNews TV
Taufik Hidayat tersangka penganiayaan dan penyekapan perempuan di Bandung. (Foto: Ist)

Sementara itu, keluarga korban bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan tidak membuka ruang perdamaian bagi tersangka.

Kakak korban, Afif Shandi, menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Yuvita telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan korban sehingga proses hukum diharapkan berjalan hingga tuntas.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Seluruh pasal tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tega Sekap dan Aniaya Pacar, Apakah Taufik Hidayat Psikopat? Ini Penjelasan Psikolog

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Diduga Punya Kecenderungan Psikopat, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Kasus Penyekapan Yuvita, Wakil Ketua DPRD Jabar Dukung Taufik Hidayat Dikebiri

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Korban Penyiksaan Taufik Hidayat, Disalurkan Lewat Hotman Paris

57 tahun lalu

Kronologi Terungkapnya Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Yuvita di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal