Dugaan Korupsi Eks Walkot Banjar, KPK Akan Periksa Mantan Wabup Pangandaran 

Ariedwi Satrio
Ilustrasi praktik korupsi yang tidak sedikit melibatkan kepala daerah. (Foto: Ilustasi/Ist)


Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode pertama, diduga dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. 

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan Herman, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ingatkan Bahaya Korupsi ke Kepala Daerah, KPK : Jangan Sampai Terhina Jika Tertangkap

57 tahun lalu

Mobil Boks Terbakar di Pangandaran, 70 Persen Muatan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Robot Bawah Air Dikerahkan Cari Atlet Terjun Payung Hilang di Pangandaran

57 tahun lalu

Update Kecelakaan Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet asal Bandung Tewas

57 tahun lalu

Latihan Terjun Payung di Pangandaran Berujung Tragis, 1 Orang Tewas 1 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal