Duh, Gegara Mengompol di Madrasah, Bocah 8 Tahun Terancam Hukuman Mati

Umaya Khusniah
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

ISLAMABAD, iNews.id - Di Pakistan, penistaan agama merupakan kasus sangat serius dan pelakunya bisa terancam hukuman mati. Meski eksekusi mati terkait kasus penistaan agama sudah tak dilaksanakan sejak 1986, pelaku bisa kehilangan nyawa akibat dihakimi massa.

Kasus dugaan penistaan terbaru yang menghebohkan masyarakat Pakistan, menjerat seorang bocah berusia 8 tahun. Gegaranya, bocah tersebut mengompol di perpustakaan madrasah atau sekolah agama Islam.

Terdakwa pelaku yang tak disebutkan namanya itu menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Peristiwa si bocah ngompol di perpustakaan ini terjadi satu bulan lalu.

Akibat kasus ini, si bocah sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu. Kini, keluarga bocah dan banyak warga Hindu bersembunyi. 

Keluarga bocah menghindari kelompok muslim yang marah menyerang sebuah kuil Hindu. Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi kejadian untuk menjaga situasi kondusif.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Bocah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Cipatat, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Tragis! Bocah di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar Diduga Disiram Air Panas oleh Ibu Tiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal