Dukun Tanam Ratusan Pohon Ganja di Objek Wisata Situ Cangkuang Garut

fani ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan pohon ganja yang disita dari kawasan objek wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (31/1/2023). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, saat ini, Satres Narkoba Polres Garut masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka C. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Garut beserta sejumlah barang bukti. 

"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Kasus ladang ganja ini, tutur Kapolres Garut, akan diselidiki lebih jauh untuk membongkar sindikatnya. "Kasus dikembangkan ke tingkat yang lebih luas, lebih tinggi, misal kiloan atau pun ke bandar narkoa jenis lain," tutur Kapolres Garut. 

Akibat mananam memperjualbelikan ganja, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara. 

"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Evakuasi Ibu hamil Seberangi Sungai Cirompang di Bungbulang Garut

57 tahun lalu

Kondisi Bupati Garut Rudy Gunawan Membaik seusai Operasi

57 tahun lalu

3 Daerah Penghasil Susu Sapi Terbesar di Jawa Barat, dari Bandung hingga Garut

57 tahun lalu

Hindari Jalan Rusak, Pelajar di Garut Tabrak Penyeberang lalu Dihantam Pemotor Lain

57 tahun lalu

Ratusan Mantan Pengikut NII di Garut Ikrar Setia ke NKRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal