Edarkan Sabu di Cianjur, Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi

Ricky Susan
Seorang mantan konselor panti rehabilitasi narkoba di Cianjur kedapatan mengedarkan sabu. (Foto: Ilustrasi)


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan Pasal 114 (1), (2), dan Pasal 112 (1), (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Aszhari menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, karena pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang berinisial A," ucap dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

3 bulan lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

3 bulan lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal