Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap Polisi

Ferry Bangkit Rizki
Polisi menggelar konferensi pers terkait pegawai BNN gadungan yang mengedarkan tembakau sintetis di Cimahi dan KBB. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)


Untuk memuluskan aksinya, tersangka Koko berpura-pura sebagai pegawai BNN. Dia membekali diri menggunakan identitas palsu sebagai petugas BNN Kota Cimahi yang dia buat sendiri. 

"Jadi selama mengedarkan tembakau  sintetis ini, dia menggunakan identitas palsu petugas BNN Kota Cimahi. Jadi dua pakai identitas palsu itu supaya dia aman dan merasa percaya diri," kata Tanwin. 

Atas perbuatannya, pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Transaksi Narkoba, Aparat Desa di Karawang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Mengulik Masa Kejayaan Bojonegoro di Balik Polsek Padangan Gedung Bergaya Kolonial

57 tahun lalu

Pemerintah Akan Bentuk KIHT, Menkeu Purbaya: Kita Akan Ciptakan Tempat Bermain Lebih Fair 

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Kos Bandar Lampung, Produksi 200 Gram Per Hari

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Sintetis di Bandung, Belajar Cara Meracik dari Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal