Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, Raditya, kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty mengatakan, tuntut JPU kepada kliennya imajinatif. Sebab, keterangan-keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan.

“Sedikit banyak JPU hanya meng-copypaste BAP. Sedangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti,” kata Raditya seusai sidang.

Raditya menyatakan, masih miliki harapan untuk kliennya agar dapat bebas dari segala tuntutan. Keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.

Renda T Putra, kuasa hukum Irfan dan Endang, mengatakan, JPU berlebihan. "Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai tuntutan JPU. Misalnya, ada pernyataan JPU bahwa Endang Kusumawaty yang bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu kan tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri. Dari situ, kita bisa lihat dan simpulkan bahwa tuntutan JPU tidak cermat,” kata Renda.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi demi menanggapi tuntutan yang di bacakan JPU.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pembegal Driver Ojol di Sukasari Bandung Ditangkap dan Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Sejarah Bandung Penghasil Susu Sapi Favorit Orang Belanda, Eksis sejak Awal Abad 20

57 tahun lalu

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Bandung 2023, mulai Rp225.000 hingga Rp850.000

57 tahun lalu

Kowarteg Indonesia Berbagi Paket Nasi Gratis untuk Warga Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Biadab! Ayah Tiri di Bandung Perkosa 2 Putrinya selama 6 Tahun, Korban Dipaksa Threesome

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal