Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

Agus Warsudi
Sidang perkara dugaan suap auditor BPK Jabar yang menjerat Ade Yasin dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi. (FOTO: ANTARA)

Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.

Sementara itu, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, kuasa hukum, Ade Yasin, mengatakan, menghargai atas putusan sela itu. Putusan itu bukan akhir dari perjuangan Ade Yasin mendapatkan keadilan. 

"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Putusan sela ini bukan akhir dari segalanya, karena tujuan putusan sela ini untuk memperlanjacar persidangan," ujar Dina. 

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK terkait perkara suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar senilai Rp1,9 miliar untuk opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) yang menjeratnya.

Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum menyatakan, Ade tidak memerintahkan menyuap auditor BPK. Orang terdekatnya lah yang berinisiatif dalam melakukan suap auditor BPK Jabar untuk mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. 

Orang terdekat Ade Yasin yang diduga berinisiatif menyuap audit BPK Jabar adalah Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Sedangkan Ihsan dalam dakwaan jaksa KPK, dirinya mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk menyuap auditor BPK Jabar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

57 tahun lalu

Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP

57 tahun lalu

Perkara Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Setoran Uang Diberi Kode Fotokopian

57 tahun lalu

Demi Predikat WTP, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Suap Pegawai BPK Jabar Rp1,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal