Gaji PPPK Dibebankan pada DAU, Pos Belanja Pemda KBB Keteteran

Adi Haryanto
Dana Alokasi Umum untuk Pemda KBB tidak naik, padagal gaji untu PPPK dibebankan pada pos itu. (Foto: Ilustrasi)


Asep menyebutkan, persoalan TKK ini tidak bisa berdiri sendiri. Sebab mengacu kepada PP 49 tahun 2018, Pasal 69 menyebutkan bahwa tahun 2023 bulan November, TKK harus sudah habis. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengurangan secara bertahap dalam lima tahun. 

Kendati begitu, pihaknya berharap TKK tetap mengabdi dan tidak terputus tercatat bekerja di Pemda KBB hingga November 2023 mendatang. Sebab itu bisa jadi catatan saat ada pengangkatan PPPK dimana syaratnya adalah bekerja di pemda tanpa terputus. 

"Kami (Pemda KBB) memang diminta mengurangi TKK oleh pemerintah pusat secara bertahap dalam lima tahun terhitung sejak 2018. Tapi kan tidak serta merta karena harus dipikirkan juga masib mereka dan masih ada OPD yang butuh mereka karena kurang personel," tuturnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

607 Honorer di KBB dengan Nilai di Atas Passing Grade Diusulkan Ikut Seleksi PPPK Tahap 3

26 hari lalu

Viral Honor Relawan Karhutla Belum Dibayar, Wali Kota Palangka Raya Buka Suara

1 bulan lalu

Belajar dari YouTube, PPPK Kementerian PU Tanam Puluhan Pohon Ganja hingga Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

Mulai Tahun Depan, 7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Direncanakan Jadi Penuh Waktu

2 bulan lalu

Legislator Perindo Syamsuriansyah Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PPPK Lombok Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal