Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Kembali Curi 38 Motor di Bandung

Agus Warsudi
Tersangka AS, residivis kambuhan yang 38 kali mencuri motor di Bandung dan Sumedang. (Foto: Polresta Bandung)

"Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah masuk rumah, pelaku mencuri sepeda motor dan barang-barang berharga. Kejahatan ini rata-rata dilakukan tersangka AS sekitar pukul 02.00 saat korban tertidur pulas," ujarnya. 

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tutur Wakapolresta Bandung, tersangka AS juga melakukan pencurian di Sumedang. Pelaku mengaku telah 38 kali melakukan kejahatan seruap dari lokasi yang berbeda-beda.

"AS ini residivis spesialis curanmor. Dia sudah empat kali masuk penjara dengan kasus sama. Setelah keluar dari penjara, dia sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang," tutur Wakapolrestabes Bandung. 

Dari tangan tersangka AS, ujar AKBP Dwi Indra Laksmana, polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kecelakaan Maut Motor Tabrak Tembok Beton di Baleendah Bandung, 2 Orang Tewas

5 hari lalu

Istri Jadi Korban Curanmor, Suami Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang

7 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

10 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

11 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal