Gasak Barang Berharga saat Lebaran, Pria di Cibiuk Garut Ditangkap usai Buron 

fani ferdiansyah
YS (21), tersangka pembobolan rumah warga saat salat Idul Fitri, Sabtu 22 April 2023 lalu. (Foto: Istimewa)


Uang dan barang hasil curiannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cibiuk. 

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Gasak Kabel Proyek Kereta Cepat, 6 Pencuri Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi di Karawang

4 hari lalu

2 Bocah di Bangkalan Satroni Sekolah, Embat Uang Rp1,5 Juta hingga Makan di Ruang Guru

20 hari lalu

Mamuju Geger, Bocah 10 Tahun Diduga Terlibat Pencurian Beruntun di Sejumlah TKP

1 bulan lalu

Pria Bertopi Curi Belasan Dus Tahu Bulat di Cirebon, Pedagang Rugi Jutaan Rupiah

2 bulan lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal