Gasak Buku Pelajaran Sekolah hingga 12 Ton, Pria di Indramayu Ditangkap Polisi 

Toiskandar
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, menanyai CR atas aksinya yag menggasak buku pelajaran di 37 sekolah. (Foto: iNews.id/Toiskandar)


Tersangka yang sempat dihadiahi timah panas itu ditahan bersama dua pedahan di Mapolres Indramayu. Tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Akibat perbuatan tersangka, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sejumlah sekolah terganggu karena buku pelajaran yang selama ini digunakan murid sudah raib.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penusuk ART di Cipayung Ternyata Keponakan Majikan Korban, Datang ke Rumah Mau Mencuri

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

57 tahun lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal