Gasak dan Jual Truk Perusahaan, 3 Karyawan Ekspedisi di KBB Dibui

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok.MPI)

Namun dari hasil interogasi kepada para pelaku, mereka tidak mengetahui atau menyimpan nomor kontak yang membeli mobil tersebut. Sehingga mobil truk itu saat ini masih dicari, sementara STNK dan kartu uji berkala kendaraan tersebut berhasil diamankan karena masih dipegang oleh pelaku RM. 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari para pelaku selain STNK dan kartu uji berkala kendaraan adalah kartu ATM Bank Mandiri, dua tas, celana, jaket, dan satu pac kartu nama atas nama Fikri Hidayat, SH, M.Hum. Sementara atas kejadian ini korban atas nama Jimmy Surya Tirtana (26) mengalami kerugian senilai Rp245 juta. 

"Para pelaku sekarang ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Imron. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Dapat Restorative Justice, Tersangka Pencurian Handphone di Bangka Barat Sujud Syukur

2 hari lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

18 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

1 bulan lalu

Bentrok Mencekam Warga dengan Karyawan Perusahaan di Sergai, 28 Kendaraan Dibakar

1 bulan lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal