Gasak Motor hingga Elpiji di 59 Lokasi, Komplotan Pencuri di Cimahi Ditangkap

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (26/8/2020). (Foto iNews/Adi Haryanto)

"Mereka akan dijerat hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana. Sementara untuk penadah disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Yoris seraya menyebutkan masih ada lima pelaku yang masih dalam pengejaran.

Salah seorang pelaku utama Agus Suryana (30) mengaku tidak pilih-pilih dalam mencari korban. Biasanya rumah yang sedang ditinggal penghuninya, serta kendaraan yang terparkir di tempat sepi.

Saat beraksi dirinya hanya bermodal kunci leter T, obeng, dan tang. "Sudah setahun kerja gini, kebanyakan ngincar motor supaya gampang jual," kata residivis ini.

Sementara salah seorang korban Gungun Gunawan (30) menyebutkan kejadian yang menimpanya terjadi pada Kamis (16/7/2020). Bukan hanya kamera, pemilik kedai kopi tjap selawe ini juga kehilangan uang dan tabung gas berukuran 3 kg.

"Waktu itu kedai sudah tutup dan tidak ada yang jaga, kalau liat di CCTV pelaku beraksi jam tiga pagi. Yang diambil uang Rp 1 juta, tabung gas, aksesoris, kamera, dengan total kerugian sekitar Rp35 juta," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

7 hari lalu

Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Cimahi Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!

21 hari lalu

Pencuri Motor Ditangkap saat Jual Kendaraan di Showroom, Nyaris Diamuk Warga

29 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal