Gedung Sate Ditutup 14 Hari, Puluhan ASN Disebut Positif Covid-19

Agung Bakti Sarasa
Sindonews
Gedung Sate. (Foto: Istimewa)

2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;

3. Mesjid, command center, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup;

4. Surat edaran ini berlaku mulai 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Hermansyah yang dikonformasi membenarkan surat edaran tersebut. "Muhun kang edaran itu benar. WFH sebagian. Diupayakan sedikit mungkin yang berada di Gedung Sate. Tapi kita tunggu pernyataan Pak Sekda nanti siang, live streaming Youtube Humas," katanya, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, ratusan ASN di Gedung Sate menjalani tes swab, Senin (27/7/2020). Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jabar Daud Achmad mengatakan, hal tersebut kegiatan pelacakan rutin yang dilakukan Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.

"Kegiatan ini sesuai dengan agenda dari Divisi Pelacakan dan Pengujian Massal. Disiapkan 2.000 test kit di Gedung Sate," katanya di Gedung Sate, Senin (27/7/2020).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bonus Rp1 Miliar Cair! Persib Sebut Hadiah Pemprov Jabar Jadi Pelepas Dahaga

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Matangkan Konvoi Persib Juara, Wagub: Jangan Ada Kerusuhan Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal