Korban Nanay Berlyn dan pelaku Dono kemudian menyelesaikan persoalan mereka di Hotel Anda, Cikudapateuh, Kecamatan Sumurbandung, Kota Bandung. "Di kamar hotel mereka sempat mengonsumsi minuman keras. Saat korban tertidur, terjadilah pembunuhan di kamar hotel tersebut," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kecemburuan itu diduga ada unsur perselingkuhan di antara korban. Namun penyidik masih akan mendalami pengakuan dan motif pembunuhan ini.
"Iya, perselingkuhan. Jadi ini dugaan ya. Saat ini, menurut tersangka (Dono Gom Gom) adalah perselingkuhan di antara mereka. Ini (pengakuan dan motif) perlu pendalaman lagi," tutur Kapolrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Dono Gom Gom Sibarani (33) dan Dian Permana alias Rimbil (25), dua pembunuh Riza Aprliandhiny, wanita bertato yang jasadnya ditemukan di lahan kosong, Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Kedua pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Indikasi pembunuhan terhadap korban dilakukan berencana, beradasarkan keterangan pelaku, saksi, dan fakta-fakta kejadian. Berdasarkan penyidikan, pelaku telah merencanakan menyewa sebuah kamar hotel untuk bertemu dengan korban.