Gegara Remas Dada Keponakan, Pemuda di Majalengka Ditangkap Polisi

Inin nastain
Pelaku pencabulan dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada 22 Juni 2021 siang. Saat ditangkap, jelas dia, pelaku sedang keadaan tidur di rumah milik warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan 1 stel piyama warna merah motif hello kitty, 1 stel piyama warna kuning motif minion, dan 1 buah miniset warna putih.

Ketika dihadirkan saat ekspose kasus, pelaku mengaku mengajak korban menonton video mesum, sebelum melakukan aksinya itu. "Nonton di rumah nenek. Pakai HP saya. Sebanyak lima kali, terakhir Februari. Tidak pernah bersetubuh," kata pelaku.

Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun penjara," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli Remaja Laki-laki, Pemuda Majalengka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Buntut Kasus Kiai Cabul, Begini Nasib 252 Santri

57 tahun lalu

Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

57 tahun lalu

Oknum Kiai di Pati Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Kabur, Polda Jateng Turun Tangan

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal