Geger 2 Siswi SLBN A Pajajaran Bandung Diusir dari Asrama, Ini Kata Dinsos Jabar

Agus Warsudi
  Dua siswi tunanetra SLBN Pajajaran Bandung diusir mendadak dari asrama sehingga terancam tak bisa sekolah. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id -Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar angkat bicara terkait dua siswi SLBN A Pajajaran, Kota Bandung yang dikabarkan diusir dari asrama putri di Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel (PPSGHD).

Dinsos Jabar menegaskan tidak ada pengusiran terhadap dua siswi tersebut. Aktivitas belajar dua siswi disabilitas netra itu dipastikan tetap berjalan meski akan dilakukan relokasi tempat tinggal.

"Pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan," kata Kepala UPTD PPSGHD Andina Rahayu dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (23/7/2025).

Andina menyatakan, relokasi sudah disepakati bersama pihak SLBN A Pajajaran Bandung sejak Selasa 15 Juli 2025. Para siswi SLB A Pajajaran akan bergabung dengan disabilitas lain untuk mendorong interaksi dan sosialisasi.

"Kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa tidak ada kebijakan untuk pengusiran dan aktivitas belajar kedua siswi dipastikan akan tetap berlanjut," ujar Andina.

Penempatan kedua siswi tersebut, tutur Andina, akan diatur oleh Griya Harapan Difabel. Pada 2024, bangunan Wisma Singosari yang selama ini digunakan SLB A Pajajaran tidak dimanfaatkan secara optimal. Bahkan sempat kosong selama delapan bulan.

"Sementara pada 2025, jumlah klien di PPSGHD meningkat signifikan, sehingga fasilitas wisma perlu dioptimalkan untuk menampung mereka," tutur Andina.

Andina mengatakan, relokasi dilakukan untuk mendukung fungsi utama UPTD GHD sebagai lembaga rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas telantar sesuai mandat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 125 Tahun 2022, Nomor 75 Tahun 2017, dan perubahan terbaru melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2023.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilu! 2 Siswi Disabilitas SLBN Pajajaran Bandung Diusir dari Asrama, Terancam Putus Sekolah

57 tahun lalu

Miris! 2 Siswi SMA di Tanggamus Jadi Penadah Emas Curian Senilai Rp150 Juta

57 tahun lalu

Cinta Ditolak, Kakek di Bone Culik Siswi SMP Dibantu 4 Teman

57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal