Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Bandung Bongkar Reklame Ilegal 

Arif Budianto
Petugas membongkar papan reklame ilehal di Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)


Dia mengatakan, penertiban reklame ini dilakukan berdasar kepada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019. 

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

Perlu diketahui, tim gabungan ini terdiri dari personel Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah  Bapenda, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung, Satpol PP Diinstruksikan Segera Bongkar 

57 tahun lalu

Wabup Kukar Fokus Genjot PAD dan Pemerataan Air Bersih pada 2026

57 tahun lalu

DPRD Badung Terima Kunjungan DPRD Sumenep, Bahas Penguatan Keuangan Daerah

57 tahun lalu

Legislator Partai Perindo Dorong Pemkab Jayapura Serius Gali Potensi PAD

57 tahun lalu

Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Dorong Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal