Habib Bahar Didampingi 40 Pengacara di Sidang Perkara Penyebaran Hoaks di Bandung

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

"Telah dilaksanakan pelimpahan perkas perkara tindak pidana umum atau P-31 oleh jaksa penuntut umum pada Bidang Tipidum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ke PN  Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar. 

Dalam perkara ini, ujar Dodi Gazali Emil, tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar pada awal Januari 2022 lalu. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di sebuah masjid Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Jabar Limpahkan Perkara Penyebaran Hoaks Habib Bahar ke PN Bandung

57 tahun lalu

Berkas Dilimpahkan Dalam Waktu Dekat, Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung

57 tahun lalu

Habib Bahar Segera Disidang, Kejati Jabar Siapkan Jaksa Senior dan Berpengalaman

57 tahun lalu

Kejati Jabar Terima Pelimpahan Tahap II, Habib Bahar Segera Disidang

57 tahun lalu

Pastikan Habib Bahar Sehat, Kuasa Hukum: Kabar Sakit dan Sekarat itu Hoaks 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal