Hakim Perintahkan Pemprov Jabar Rawat Anak yang Dilahirkan Korban Herry Wirawan

Agus Warsudi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait pengasuhan diserahkan ke Pemrpvo Jabar ini sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim PT Bandung sepakat dengan putusan itu. 

"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan jaksa atau penuntut umum bahwa pendidikan dan pengasuhan terbaik bagi anak-anak sejatinya berbasis  keluarga. Sebab, keluarga merupakan tempat utama dan pertama bagi anak merasakan dan mengalami pendidikan  karakter,  terutama dari ayah, ibu, dan  saudara terdekatnya," tutur ketua majelis hakim. 

"Karenanya pengasuhan bayi-bayi dan anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede diserahkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun sebelum penyerahan dan penitipan itu dilakukan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada orang tua atau keluarga masing-masing," ucap Herri Swantoro. 

Diketahui, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim PT Bandung Herri Swantoro. AGUS WARSUDI

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Bertobat Sebelum Hadapi Hukuman Mati 

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hingga Punya Anak Divonis Mati

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Nilai Vonis Mati Herry Wirawan Sudah Penuhi Rasa Keadilan

57 tahun lalu

Kekayaan Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi dan Biaya Hidup Korban Pemerkosaan

57 tahun lalu

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal