Terkait pengasuhan diserahkan ke Pemrpvo Jabar ini sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim PT Bandung sepakat dengan putusan itu.
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan jaksa atau penuntut umum bahwa pendidikan dan pengasuhan terbaik bagi anak-anak sejatinya berbasis keluarga. Sebab, keluarga merupakan tempat utama dan pertama bagi anak merasakan dan mengalami pendidikan karakter, terutama dari ayah, ibu, dan saudara terdekatnya," tutur ketua majelis hakim.
"Karenanya pengasuhan bayi-bayi dan anak-anak korban kejahatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri Bin Dede diserahkan kepada Pemerintah provinsi Jawa Barat. Namun sebelum penyerahan dan penitipan itu dilakukan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada orang tua atau keluarga masing-masing," ucap Herri Swantoro.
Diketahui, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua hakim PT Bandung Herri Swantoro. AGUS WARSUDI