BANDUNG, iNew.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan kebijakan Operasi Cabut Pentil ban kendaraan yang parkir sembarangan, Jumat (16/11/2018). Sedikitnya tiga kendaraan roda empat yang ditindak dalam penindakan tersebut.
Pantauan iNews, hari pertama penindakan dilakukan di Jalan RE Martadinata, tepatnya di kawasan Rumah Sakit (RS) Limijati. Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ikut turun lapangan langsung melakukan penindakan. Keduanya menggembosi tiga kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dengan cara dicabut pentil ban-nya.
Tidak hanya dicabut pentil ban kendaraan, Oded dan Yana didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema juga memasang stiker bertuliskan ‘Pelanggaran, Anda Parkir di Sembarang Tempat, Nomor Plat Anda Sudah Dicatat’.
"Ada tiga kendaraan yang parkir sembarangan dan langsung kami gembosi. Sudah jelas ada tanda larangan parkir, namun mereka tetap parkir. Jadi, ya kami cabut pentilnya," kata Oded di sela-sela operasi penindakan, Jumat (16/11/2018).
Dia mengatakan, Operasi Cabut Pentil mulai diberlakukan di Kota Bandung setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) ditandatangani sejak 9 November 2018. Penerapan kebijakan ini didukung dan dibantu sejumlah pihak, mulai dari Dishub, Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Kodim, dan Denpom III Siliwangi.