Hasil Musprov X INKINDO Jabar Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Ini Penyebabnya

Agus Warsudi
Deni Hidayatulloh (kiri), kuasa hukum Ir Subagya MT (kanan) menunjukkan surat gugatan terhadap hasil Musprov X INKINDO Jabar. (Foto: ISTIMEWA)

Sehingga, ujar Deni, terdapat hal prinsip lain, terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat, yaitu tereksposnya hasil pemungutan suara sebelum waktunya dibuka oleh panitia. 

"DP Nasional INKINDO selaku pemilik sistem informasi teknologi (IT), melalui Ketua Pokja IT telah mengakui secara tegas ada kebocoran tersebut," ujar Deni. 

Dengan bukti-bukti valid tersebut, tutur Deni Hidayatulloh, kuasa hukum penggugat Ir Subagya MT akan menguji kebenaran di Pengadilan Negeri Bandung yang akan menggelar sidang perdana pada pada 17 Februari 2022.

Sementara itu, Ir Subagya MT, penggugat mengatakan, gugatan dilayangkan karena hasil pemungutan suara Musprov INKINDO Jabar 10 Januari 2022 lalu dibuka sebelum waktunya.  

“Atas kejadian tersebut diduga ada dugaan cacat hukum dalam proses Musprov INKINDO Jabar. Saya ingin mencari keadilan dengan menggugat melalui PN Bandung,” kata Subagya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

INKINDO Jabar Gelar Musprov X, Ini Kandidat Terkuat Ketua Periode 2022-2026 

10 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

1 bulan lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

2 bulan lalu

Dedi Mulyadi Tutup Permanen 5 Tambang Batu Kapur di Cipatat-Padalarang KBB

2 bulan lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal