Heboh, Nongkrong di Jalan Dago Harus Sudah Divaksinasi Covid-19

Agus Warsudi
Unggahan Kepala Dinas PU Kota Bandung Didi Ruswandi di medsos soal kewajiban warga menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk bisa nongkrong di Jalan Dago. (Foto: istimewa/tangkapan layar medsos)

BANDUNG, iNews.id - Warga Kota Bandung dihebohkan dengan aturan Pemkot Bandung yang mewajibkan orang yang duduk-duduk di kursi trotoar Jalan Ir H Djuanda atau Dago untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Polemik ini ramai diperbincangkan di media sosial.

Kehebohan ini berawal dari unggahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung Didi Ruswandi di akun Instagram, @didiruswandi. Dalam unggahan itu, Didi memasang foto sedang duduk di kursi trotoar sambil tersenyum.

"Boleh duduk dengan menunjukkan Sertifikat Telah Divaksin," tulis Dedi yang mengakhiri kalimat itu dengan emoticon tertawa.

Kontan saja, komentar netizen membanjiri akun Instagram @didiruswandi. Ada yang setuju, tapi tak sedikit juga yang tidak. 

Diketahui, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4, kursi-kursi di trotoar Jalan Dago "diamankan" oleh Dinas PU Kota Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Gangguan Jiwa Berat di Bandung Naik, Kesehatan Mental Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal