Heboh Puluhan Makam Disegel Pengadilan Berlogo PN Indramayu, Ini Faktanya

Andrian Supendi
Makam yang disegel stiker PN Indramayu di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Puluhan makam di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel. Peristiwa itu pun sempat heboh di media sosial.

Pantauan di lokasi, sedikitnya ada 20 makam yang disegel dengan cara ditempel stiker tulisan dan logo Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm. Namun anehnya, PN Indramayu tidak mengetahui atas penyegelan tersebut.

Menurut Hakim Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan, PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang viral di medsos tersebut. Bahkan, dia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata Adrian, di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).

Yang dilaksanakan oleh pengadilan putusan perkara perdata. Itu pun tentu dilakukan dengan mekanisme memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Heboh! 2 Babi Hutan Nyasar Masuk Permukiman di Kuningan, Warga Panik Berlarian

2 hari lalu

Nasib 95 Calon Jemaah Umrah Kuningan Gagal Berangkat, Terkatung-katung Tunggu Kepastian

4 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Garut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobil Pikap Tabrak Truk Tewaskan 2 Orang

6 hari lalu

Viral Mobil Terbengkalai di Bandung, Terparkir di Pinggir Jalan Hampir Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal