Herry Wirawan Akan Ajukan Peninjauan Kembali setelah Kasasi Ditolak MA

Agus Warsudi
Herry Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id -Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung segera mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum itu ditempuh setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, telah menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.

Dalam putusannya, kata Ira Mambo, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon (terdakwa)," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).

Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

57 tahun lalu

Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

57 tahun lalu

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal