Hore! Jabar Gelar Triple Untung Plus, Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Agung Bakti Sarasa
Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Ida Hamidah memberikan keterangan tentang program Triple Untung Plus di Kantor Samsat Bandung Timur, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021). (Foto/Agung Bakti Sarasa)

* Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen. 

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen. 

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Dedi Mulyadi Tutup Permanen 5 Tambang Batu Kapur di Cipatat-Padalarang KBB

1 bulan lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

1 bulan lalu

Ambil Alih Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Segera Bongkar Aset Peninggalan Ridwan Kamil

2 bulan lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

3 bulan lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Tolak Skema Bantuan Rp100.000 ke Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal