Ibu Gugat Anak Kandung di Majalengka, Ingin Hapus Nasab tapi Hak Waris Tak Hilang

Inin nastain
PN Majalengka menangani perkara ibu gugat keabsahan status anaknya. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Perkara gugatan keabsahan anak yang dilayangkan Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio terhadap Ika Wartika alias Kwik Gien Nio di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, ternyata tak bertujuan menghilangkan hak waris.  

Ika, yang dalam akta kelahiran disebutkan sebagai anak pasangan suami istri Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng dengan penggugat itu dipastikan masih akan mendapat warisan keluarga. 

"Yang mendasar adalah, mempertegas aja bahwa Ika bukan anak. Tapi tetap dapat warisan, sudah disiapkan. Selama ini, karena ada bukti akta kelahiran bahwa dia anak kandung, Ibu Sri nggak mau," kata pengacara penggugat, Asep Rahman, Kamis (22/4/2021).

Terkait alasan mengapa ingin menghapus status sebagai anak, Asep mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Kenapa ingin mencoret status akta, saya tidak tahu alasannya," ujar dia.

Sementara, dalam proses mediasi hari ini, penggugat mengajukan beberapa poin perdamaian. Poin-poin tersebut disampaikan secara tertulis.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Ibu Gugat Status Anak ke PN Majalengka, Berawal dari Retaknya Hubungan

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal