Ibu Tega Jual Anak Perempuanya ke Lelaki Hidung Belang, Sekali Kencan Rp300.000

Inin nastain
TA (45) penyedia anak dan rumah untuk bisnis esek-esek digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: MPI: Inin Nastain)

Kepada petugas, TA mengaku sudah menjalani bisnis ini tersebut sekitar dua tahun. Selama kurun waktu itu, ada empat orang perempuan yang menjadi anak buah pelaku. Untuk anaknya sendiri, TA mengaku dia sudah menjanda sebanyak dua kali.

Bersama TA, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. BB itu yakni 1 buah HP merk Luna warna hitam, 1 buah bantal warna merah, 1 buah handuk warna hijau dan beberapa tangkapan layar obrolan WhatsApp.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Video 22 Orang di Pontianak Diamankan terkait Prostitusi Online 

2 bulan lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

5 bulan lalu

Kencan dengan Kenalan di Medsos di Hotel Jombang Berujung Tragis, Janda Disekap dan Dirampok

6 bulan lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

7 bulan lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal