Ini Argumen Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Agung Bakti Sarasa
Info grafis sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19. (Foto: iNews.id)

"Tanpa vaksin, apalagi solusinya? Diobatan, urang mah teu gering kan (diobati, kita kan tidak sakit). Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin," ujarnya.

"Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu sekarang antibodinya sudah 98 persen. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M mulai dari pakai masker hingga menghindari pergerakan yang tidak perlu," tutur Emil.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pemberlakuan Sanksi, Wapres: Program Vaksinasi Tidak Boleh Gagal

57 tahun lalu

Penolak Vaksin Covid-19 Akan Disanksi, Bamsoet Minta Utamakan Pendekatan Persuasif

57 tahun lalu

Infografis Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid-19

57 tahun lalu

Catat, Ini Sejumlah Sanksi bagi yang Menolak Divaksinasi

57 tahun lalu

Satgas Ungkap Alasan Pemberlakuan Sanksi bagi Penolak Vaksin Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal