BANDUNG, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam melakukan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Hasilnya, sejumlah perkara tindak pidana perpajakan dapat diungkap.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI, sangat penting. Karena itu, Kejati Jabar beserta seluruh jajaran merasa terpanggil untuk bagaimana secara bersama Kanwil DJP Jabar I melakukan penegakkan hukum pidana perpajakan.
"Sehingga penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jabar I dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat bisa ditingkatkan," kata Kajati Jabar.
Hasil dari kolaborasi Kanwil DJP Jabar I dan Kejati Jabar sepanjang tahun 2021 ini, ujar Asep N Mulyana, telah menghasilkan lima berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima berkas perkara tindak pidana perpajakan itu, dua terjadi KPP Pratama Cimahi dengan dua tersangka ARB dan ARD, serta tiga kasus di KPP Majalaya dengan tersangka ATW, GE, dan AAS.