Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33:00 WIB
Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!
Sidang praperadilan jilid III Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menilai gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo lewat praperadilan tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai. Gugatan itu dianggap hanya berdasar pada penilaian sepihak dan tidak objektif.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Polda Metro selaku termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Terkait tuntutan ganti rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim yang diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.

Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran yang diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang. Kuitansi tersebut, kata termohon, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian yang timbul secara langsung akibat tindakan penyidik.

Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil yang diajukan Roy Suryo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut