"Kepada yang bersangkutan (pelaku) dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara juncto 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang di Pasar Induk Caringin, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, geger. Seorang pria dibunuh menggunakan sebilah pisau oleh orang tak dikenal di pasar itu, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 05.00 WIB, dini hari.
Lokasi kejadian pembunuhan tepat di Blok E Los, Pasar Induk Caringin. Kamera CCTV di lokasi kejadian merekam aksi sadis pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban. Para pedagang di lokasi kejadian belum mengatahui identitas korban.
Dalam rekaman CCTV terlihat, korban mengenakan jaket dan helm hitam sedang berbelanja di sebuah kios i pasar induk terbesar di Kota Bandung itu. Tak lama kemudian datang seorang pria mengenakan jaket krem dan helm merah.
Pria berjaket krem itu mengeluarkan pisau dari dalam jaket. Lalu, pisau dihujamkan ke punggung korban. Lantaran ditusuk, korban menoleh ke belakang. Pelaku semakin brutal menusukkan pisaunya ke tubuh korban.