"Kemudian pelaku berinisial RM memukul korban menggunakan kayu kaso hingga mengenai tangan kiri dan tangan kanan korban. Pelaku NSF melemparkan batu hingga mengenai bahu korban," ujar Aldi.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban terluka di beberapa bagian tubuhnya. "Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bahu, luka lecet di jari telunjuk kiri, dan jari tengah serta jari manis tidak bisa ditekuk," tutur Aldi.
Korban pun melaporkan kejadian yang menimpanya itu kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Selain menangkap keempat pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti senjata tajam berupa golok, kayu, dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, rekaman CCTV, dan hasil visum.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ucap Aldi.