Ini Pasal dan Ancaman Hukuman terhadap Pelaku Penganiayaan Anak

Agus Warsudi
Anak korban kekerasan. (Ilustrasi: SINDOnews)

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Diberitakan sebelumnya, video pria dewasa menedang anak kecil yang terjadi di sebuah toko, Jalan Galumpit, Kampung Cileunyi, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

Video tersebut mengundang kecaman dari warganet. Bahkan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pun mengecam tindak kekerasan yang dilakukan pria dewasa terhadap korban N yang berusia kurang dari lima tahun itu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Orang Tua Korban Minta Video Pria Dewasa Tendang Anak Kecil Dihapus dari Medsos

57 tahun lalu

KPAI Kecam Pria Dewasa Tendang Anak Kecil di Cileunyi Bandung

57 tahun lalu

Polresta Bandung Usut Kasus Pria Dewasa Tendang Anak Kecil di Cileunyi

57 tahun lalu

Viral, Pria Dewasa Tendang Balita hingga Terjengkang di Cileunyi Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal