“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tutup Asep.
Penahanan tersebut terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Bupati Bekasi jadi tersangka korupsi suap ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap di lingkungan pemerintahan daerah. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan.