Ini Sosok T Pengendara Moge yang Serempet Santri di Cihaurbeuti Ciamis

Agus Warsudi
T (kaus oranye, lingkaran merah) dihadirkan saat Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo menggelar konferensi pers kasus moge tabrak santri. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh. Yang bersangkutan (T) tidak menyadari kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," tutur dia.

Setelah kejadian itu viral, kata Kombes Pol Wibowo, T menyerahkan diri ke Polres Ciamis. Proses hukum pun dilakukan. 

Penyidik Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Ciamis menetapkan T sebagai tersangka. T dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian

57 tahun lalu

Jenis Moge yang Serempet Santri hingga Terkapar di Ciamis, Moto Guzzi California 1.400 Cc

57 tahun lalu

T Pengendara Moge Penyerempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Serahkan Diri

57 tahun lalu

Kronologi Moge Tabrak Santri di Ciamis, Pelaku Sempat Tengok ke Belakang Lihat Korban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal