Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan, bagi lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol Tahun 2020 dengan ketentuan nilai rata- rata memenuhi persyaratan, calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2020.
Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.
"Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan, tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, pria 165 cm, dan wanita 163 cm," tutur Erlangga.
Kabid Humas mengungkapkan, selain persyaratan di atas, pendaftar juga diwajibkan belum pernah menikah secara hukum positif, agama, adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
Peserta tidak boleh bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik, memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.