Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Namun, tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap SR dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Mertuanya menangkis bacokan tersangka sehingga tangan kiri korban mengalami luka sobek," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.