Kasus ini sebelumnya terungkap setelah keluarga mencari korban. Anak korban yang pulang sekolah awalnya mengira ibunya sedang keluar rumah.
Namun, saat paman korban memeriksa rumah, ditemukan bercak darah di sejumlah bagian rumah dan barang-barang dalam kondisi berantakan. Sementara itu, korban sudah tidak berada di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 479 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.