Iyus Rustama Terpidana Penganiayaan Kuwu Sukawera Bebas dari Lapas Majalengka

Inin nastain
Iyus saat keluar dari Lapas Majalengka. (Foto/Humas Lapas Majalengka)

MAJALENGKA, iNews.id - Iyus Rustama, terpidana kasus penganiayaan ringan terhadap Kuwu (Kades) Sukawera, Kecamatan Ligung bebas dari Lapas Majalengka pada Minggu (26/2/2023). Walaupun telah divonis bersalah, Iyus membantah telah menagniaya korban.

Bagi Iyus, pengalamannya menjadi warga binaan Lapas, memiliki makna tersendiri. Selain bisa mengenal karakter berbagai orang, Iyus juga mengaku banyak pelajaran yang bisa diambil selama tinggal di dalan lapas.

"Ambil hikmahnya aja. Di dalam Lapas, alhamdulillah saya lebih bisa menjaga salat lima waktu," kata Iyus, saat berbincang dengan wartawan, Senin (27/2/2023).

Hukuman penjara satu bulan, menyisakan pengalaman pahit bagi Iyus. Namun dia tidak menyesali akar masalah yang membuatnya harus mendekam di dalam lapas selama 1 bulan.

Diketahui, Iyus Rustaman divonis bersalah melakukan penganiayaan ringan kepada kuwu. Tuduhan itu dialamatkan kepada Iyus, saat terjadi cekcok dengan kuwu pada awal Desember 2022 lalu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jalan Majalengka Kota-Cikijing Rusak Parah, Warga Terpaksa Sisihkan Dana Servis Kendaraan

57 tahun lalu

Masyarakat Diminta Laporkan Situasi Kamtibmas via Medsos Polres Majalengka

57 tahun lalu

Pascakebakaran, KBM di SMPN 1 Talaga Majalengka Terganggu, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Majalengka Sebut Namanya Sudah Tak Ada di Silon Pendukung DPD 

57 tahun lalu

Jembatan Ambruk, Warga Dimbau Hati-Hati Melintas di Sudahanten Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal