Izin Dua Tempat Usaha Pelanggar Prokes di Bandung Terancam Dicabut

Arif Budianto
Pemkot Bandung menyegel minimarket lantaran melanggar aturan saat PPKM. (Foto: Istimewa)

Yakni banyak terdapat cafe dan tempat hiburan. Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan.

Sejak Desember 2020 silam, Sony bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.

“Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” ujarnya.

Sony menuturkan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Wetan terdiri dari berbagai elemen dan terbagi tiga tim. Satu tim dibagi dua kelompok yang terus memantau dan berkeliling dari pagi hingga malam.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Menurun, Jabar Segera Buka Pembelajaran Tatap Muka

57 tahun lalu

Dua Hari Pesta Miras, 4 Pemuda Karawang Tewas, 3 Kritis

57 tahun lalu

Video Perempuan Pamer Mobil Berpelat Nomor Dinas TNI Palsu Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Dicalonkan di KLB Partai Demokrat, Ridwan Kamil: Kaget, Kok Nama Saya Dibawa-bawa

57 tahun lalu

Satu TKW Terpapar Covid-19 Varian Baru Dikabarkan di Karawang Kabur ke Brebes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal