Jadi Tersangka, Pimpinan Tunggal Rahayu Ditahan di Polres Garut

Agus Warsudi
Sindonews
Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat, pimpinan Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu. (Foto/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pimpinan organisasi Kandang Wesi Tunggal Rahayu Sutarman alias Mr Prof Ir Cakraningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus kebohongan gelar akademik dan penipuan. Penetapan tersangka Sutarman setelah penyidik Satreskrim Polres Garut melakukan penyidikan intensif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan Sutarman dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan gelar akademik dalam Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Sutarman juga melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan karena mengajak orang bergabung dengan Kandang Wesi Tunggal Rahayu dengan iming-iming mendapatkan emas dan uang deposito USD500 juta di Bank Swiss.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Sutarman. Status Sutarman sudah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020).

Akibat perbuatan memalsukan gelar akademik itu, tersangka Sutarman terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan 4 tahun penjara untuk kasus penipuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Garut Aniaya dan Ceburkan Istri ke Kolam

57 tahun lalu

3 Pria di Garut Buat Uang Palsu di Kontrakan, 1.223 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Garut Hari Sabtu, Cek Syarat dan Lokasinya

57 tahun lalu

Brutal! Pemuda Mabuk di Garut Bacok Perempuan yang Disangka Laki-laki

57 tahun lalu

Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Jumlah Korban Bertambah Jadi 5 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal