Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

iNews
Ilustrasi, pelayanan SIM Keliling. (Foto: Istimewa).

Syarat Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

1 hari lalu

Beda Data Badan Geologi dan BMKG soal Dentuman Misterius di Bandung

1 hari lalu

Terungkap! BMKG Sebut Suara Dentuman Hebohkan Bandung Bukan dari Anak Krakatau

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 3 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal