Jenderal Andika Perkasa Pecat 3 Oknum TNI Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Riezky Maulana
Pelaku dan mobilnya (lingkaran merah) saat menggotong korban Handi Saputra di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021). (Foto: Istimewa/Instagram)

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

57 tahun lalu

3 Oknum Anggota TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

7 Fakta Kasus Sejoli Ditabrak di Nagreg, Nomor 6 Sangat Keji

57 tahun lalu

Polisi Serahkan Bukti Kasus Nagreg ke Pomdam Siliwangi dari Pakaian hingga Motor Korban

57 tahun lalu

Kasus Nagreg Ditangani Pomdam Siliwangi, Kapendam: Pelaku Diduga Oknum TNI AD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal