JPU KPK Bakal Hadirkan 40 Saksi Perkara Suap Auditor BPK Jabar oleh Ade Yasin

Agus Warsudi
Bupaiti Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima. Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022,sebagai dasar pemeriksaan," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. 

Majelis hakim menilai eksepsi atau keberatan terdakwa Ade Yasin belum tepat. Salah satunya, soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dakwaan JPU KPK. Seharusnya pengacara bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan berlangsung di KPK. 

Sebab, selama Ade Yasin diperiksa, didampingi pengacara. "Majelis hakim tidak sependapat dengaan penasihat hukum, alasan (keberatan) terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih. 

Berdasarkan putusan sela tersebut, ujar majelis hakim, sidang perkara suap auditor BPK Jabar oleh terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, pekan depan. "Pemeriksaan (sidang) dilanjutkan," tutur majelis hakim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksepsi Ade Yasin Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perkara Suap Dilanjutkan

57 tahun lalu

Tim JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Bilang Begini

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Ade Yasin, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Jelas

57 tahun lalu

Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP

57 tahun lalu

Perkara Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Setoran Uang Diberi Kode Fotokopian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal