Kapan Pelantikan Cakades Terpilih di Majalengka? Ini Arahan Mendagri

Inin nastain
Pelantikan kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak 2021 di Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

“Lalu pertimbangan ketiga, Kades terpilih dilarang melakukan konvoi, pengerahan massa pada saat pelantikan dan pelaksanaannya diawasi Satgas Covid-19. Terakhir, apabila Kades terpilih melanggar ketentuan prokes sebagaimana di atas maka Bupati dapat menjatuhkan sangsi kepada Kades yang bersangkutan,” kata dia.

Lebih jauh dijelaskan Hendra, SK untuk Cakades terpilih sendiri sudah ditandatangani oleh Bupati. Namun, SK tersebut tidak bisa jadi modal bagi para Cakades terpilih untuk menjalankan tugasnya, sebelum adanya pelantikan. 

“SK pengangkatan sudah terbit per tanggal 12 Juli 2021. Pelantikan itu menjadi syarat sah bagi seorang kuwu (Kades). Penerbitan SK saja tidak bisa dijadikan dasar seseorang diangkat jadi Kades. Wajib diangkat sumpah dan janji oleh Bupati,” tuturnya.

“Kalau melihat kepada ketentuan aturan yang ada, Pak Bupati masih memiliki waktu 30 hari sejak SK diterbitkan. Jika SK diterbitkan 9 Juli 2021, Pak Bupati masih ada waktu 30 hari sejak tanggal 9 Juli untuk melantik,” ucap Kadis.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Patuhi PPKM Darurat, Pelantikan Cakades Terpilih di Majalengka Ditunda 

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal