Kapolres Majalengka Pastikan Perekam Video Mahasiswi Mandi Ditindak Tegas

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Selain kepada masyarakat umum, Kapolres juga memberi peringatan kepada warga yang berniat membuat video seperti yang dilakukan oleh ARM. Bagi mereka, ada sanski tegas yang akan diterima.

"Awal adalah ketertarikan, hanya gurauan. Namun saat dia (ARM) mentransmisikan ke medsos atau seperti menjual maka menjadi sebuah tindak pidana," tutur dia.

Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Elektronik.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Majalengka Heboh, Mahasiswa Rekam Mahasiswi Mandi lalu Diposting di Situs Dewasa 

1 bulan lalu

Pelaku Tabrak Lari di Pasteur Bandung Ditangkap di Majalengka, Akui Kabur karena Panik

4 bulan lalu

Sejoli Pemeran Video Mesum di Batang Dinikahkan, Kini Kena Mental usai Viral

4 bulan lalu

Viral Video Mesum Sejoli di Batang, Polisi Sita HP hingga Pakaian

5 bulan lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal