Karna Sobahi: Berat Menahan Rindu, tapi Larangan Mudik untuk Kemaslahatan Bersama

Inin nastain
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Inin Nastain)

Pemerintah sendiri telah resmi mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Awalnya larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Akan tetapi, dalam Adendum yang dikeluarkan pemerintah itu, waktu larangan mudik berubah, berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

“Demi keselamatan dan kemaslahatan bersama, saya mengimbau agar saudara-saudara yang ada di luar kota untuk tidak mudik ke Majalengka pada lebaran tahun ini,” tutur Bupati.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Hindari Larangan Mudik, Tukang Kredit Pulang Kampung Massal ke Majalengka

5 hari lalu

Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Garuda Mendarat di Bandara Kertajati 

25 hari lalu

Kekeringan di Majalengka, Warga Desa Kulur Berebut Bantuan Air Bersih

2 bulan lalu

Perampokan Minimarket Bersenjata Api di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

2 bulan lalu

Pemotor Perempuan Tewas Korban Videotron Roboh Ternyata Keluarga Bupati Majalengka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal